Kerusakan alam terjadi akibat ulah
tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab dalam mengolah sumber daya
alam. Jika dibiarkan terus berlanjut, maka kerusakan alam ini akan membuat
kwalitas lingkungan hidup menurun sehingga dapat terjadi bencana alam dan
persebaran penyakit. Untuk itu perlu adanya upaya pelestarian lingkungan hidup untuk
meminimalisir dan mencegah serta mempertahankan kwalitas lingkungan hidup.
Di negara Indonesia, upaya pelestarian
lingkungan hidup telah menjadi tanggung jawab antara pemerintah dan
masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19
Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut
dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara.
Contoh upaya pelestarian lingkungan hidup di
wilayah daratan yang dapat kita lakukan demi menyelamatkan kelestarian
lingkungan hidup antara lain:
- Reboisasi yakni penanaman kembali lahan yang telah gundul,
- Rehabilitasi lahan yakni upaya penyuburan kembali lahan yang tidak subur, kritis dan tidak prosuktif,
- Aturan tata guna lahan yakni upaya pengaturan lahan disesuaikan dengan wilayah sekitar,
- Membuat daerah resapan air yang berfungsi untuk mencegah banjir dan menyimpan air tanah dalam jumlah besar,
- Pembuatan sengkedan (terasering) untuk lahan miring (tidak datar),
- Melakukan rotasi tanaman agar unsur hara dalam tanah tetap terjaga atau habis hanya untuk satu jenis tanaman,
- Pembuatan taman kota berfungsi untuk membersihkan udara dalam kota sehingga membuat suasana nyaman dan asri,
Selain melestarikan lingungan hidup di
wilayah daratan, kita juga harus melakukan pelestarian di wilayah perairan yang
meliputi sungai, danau dan laut. Upaya yang bisa dilakukan antara lain :
- Tidak membuang limbah industri atau rumahan ke dalam sungai,
- Menyediakan tempat sampah di perahu, pinggir pantai atau tempat wisata air lainnya,
- Pelestarian karang laut yang merupakan habitat ikan,
- Tidak melakukan penangkapan hasil laut dengan cara yang salah misalnya pengeboman maupun penyetruman menggunakan listrik,
- Membuat tempat penangkaran, pembuahan biota laut agar tidak punah,
- Menghindari kebocoran pada tangki minyak di laut.
Sumber : Geografi 2 Membuka Cakrawala Dunia : untuk Kelas
XI Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial.
Jakarta: PT. Setia Purna Inves.