NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi
gangguan kesehatan dan kejiwaan
NAPZA secara umum adalah zat-zat kimiawi yang apabila
dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup dan
disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan
dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang
ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian
yang berlebihan (Lumbantobing, 2007).
Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan
bahwa:
- Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologik.
- Psikotropika adalah setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
- Zat Adiktif yaitu bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain.
Penyalahgunaan NAPZA yaitu pemakaian obat-obatan untuk
sendiri tanpa indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, baik secara
teratur atau berkala sekurang-kurangnya selama satu bulan. Pada penyalahgunaan
ini cenderung terjadi toleransi tubuh yaitu kecenderungan menambah dosis obat
untuk mendapat khasiat yang sama setelah pemakaian berulang. Disamping itu
menyebabkan sindroma putus obat (withdrawal) apabila pemakaian dihentikan
(Hawari, 2000).
Jenis-Jenis NAPZA
a. Narkotika
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, narkotika
dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
b. Psikotropika
Menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dapat
dikelompokkan kedalam empat golongan:
- Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan flunitrasepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam (BK, DUM, MG).
c. Zat Adiktif
Zat adiktif merupakan penghantar untuk memasuki dunia
penyalahgunaan Narkoba. Pada mulanya seseorang nyicip zat adiktif ini sebelum
menjadi pecandu aktif.
Zat adiktif yang akrab ditelinga masyarakat ialah nikotin
dalam rokok dan etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah
menguap seperti aseton, thiner dan lain-lain.
Dalam KEPRES tahun 1997, minuman yang mengandung etanol yang
diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara
fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses
dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman
mengandung etanol.
Minuman alkohol dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kadar
alkoholnya yaitu:
- Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% - 5% Contoh : bir, greend sand.
- Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% - 20% Contoh : anggur kolesom.
- Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% - 55% Contoh : arak, wisky, vodka.
Daftar Pustaka
- Hawari, D. 2000. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif. Fakultas Kedokteran Umum Universitas Indonesia: Jakarta.
- Lumbantobing. 2007. Serba-Serbi Narkotika, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
0 Komentar:
Post a Comment
MOHON SARAN DAN KRITIK YANG SIFATNYA KONSTRUKTIF!