Assalamu'alaikum Wr. Wb. ----- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI GUGUSDEPAN 1303.10-101 / 1303.10.102 PANGKALAN SMP ISLAM WATULIMO ----- Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua!

Sunday 27 September 2020

Sunday, September 27, 2020
Hay teman-teman semuanya!
Perkenalkan nama saya Amrul Triawan biasa dipanggil Amrul
Saya saat ini kelas 9 SMP Islam Watulimo
Saya akan bercerita tentang aktifitas saya hari ini......
----------------

Minggu, 27 September 2020 - Saya tadi bangun jam 04.00 dan langsung bergegas ke kamar mandi untuk wudhu untuk menunaikan sholat subuh, setelah sholat subuh saya teringat kalau ada tugas website, menulis materi tentang PENGERTIAN NAPZA DAN JENIS-JENIS NAPZA.

Hay teman-teman kalian tahu apa belum pengertian dari NAPZA?
NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan.

Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa:
  • Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologik.
  • Psikotropika adalah setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
  • Zat Adiktif yaitu bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain.

Jenis-Jenis NAPZA
a. Narkotika
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:
  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.

Minuman alkohol dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:
  1. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% - 5% Contoh : bir, greend sand.
  2. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% - 20% Contoh : anggur kolesom.
  3. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% - 55% Contoh : arak, wisky, vodka.

Sampai disini dulu ya cerita aktifitas yang saya lakukan.
Sampai jumpa ditunggu cerita saya selanjutnya yaa...... Terimakasih.


Tag : Berita, Cerita Siswa
Oleh : Amrul Triawan
Siswa SMP Islam Watulimo
Tahun 2020

0 Komentar:

Post a Comment

MOHON SARAN DAN KRITIK YANG SIFATNYA KONSTRUKTIF!

Silahkan Baca Juga Materi Di Bawah ini !

"Orang yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca karena membaca itu sumber hikmah; menyediakan waktu tertawa karena tertawa itu musiknya jiwa; menyediakan waktu untuk berpikir karena berpikir itu pokok kemajuan; menyediakan waktu untuk beramal karena beramal itu pangkal kejayaan; menyediakan waktu untuk bersenda-gurau karena bersenda itu akan membuat muda selalu; dan menyediakan waktu beribadah karena beribadah itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa."
----------------
(Kata Mutiara, Anonim)