Anggota Gerakan Pramuka, sebagaimana disebutkan
dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan
diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta
telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka disebut Pramuka.
Pengertian anggota
Gerakan Pramuka di atas adalah
pengertian sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
terbaru. Yaitu dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas Luar
Biasa Tahun 2012. Dalam Bab V Tentang Organisasi Bagian Kesatu (Keanggotaan)
Pasal 35.
A.
Anggota Gerakan Pramuka
Anggota Gerakan Pramuka atau disebut sebagai Pramuka terdiri atas
anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota biasa merupakan anggota Gerakan
Pramuka yang terdiri atas anggota muda (berusia 7-25 tahun) dan anggota dewasa
(berusia di atas 25 tahun). Sedangkan anggota kehormatan merupakan perseorangan
yang telah berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
Secara lebih
detail, anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
1. Anggota Biasa
§
Anggota Muda
Anggota Muda Gerakan Pramuka disebut juga
sebagai peserta didik. Anggota Muda dikelompokkan berdasarkan usia, yang
terdiri atas:
§
Pramuka Siaga, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia
antara 7-10 tahun.
§
Pramuka Penggalang, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia
antara 11-15 tahun.
§
Pramuka Penegak, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia
antara 16-20 tahun.
§
Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia
antara 21-25 tahun.
§
Anggota Dewasa
Anggota Dewasa Gerakan Pramuka adalah anggota
Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun, atau belum berusia 25 tahun
tetapi telah menikah. Anggota dewasa bagi dalam dua kelompok, yaitu:
§
Fungsionaris organisasi; yaitu anggota dewasa yang
terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat
gugusdepan maupun kwartir. Fungsionaris terdiri atas:
§
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka
§
Pelatih Pembina Pramuka
§
Pelatih Profesional
§
Pamong Saka
§
Instruktur Saka
§
Pimpinan Saka
§
Pimpinan Satuan Komunitas (Sako)
§
Andalan dan Pembantu Andalan
§
Anggota Majelis Pembimbing
§
Non Fungsionaris; yaitu anggota dewasa yang tidak
terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka. Anggota ini
dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
2. Anggota Kehormatan;
Anggota kehormatan adalah perorangan yang
berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
B.
Ketentuan Lain Terkait Anggota Gerakan Pramuka
- Anggota muda
Gerakan Pramuka yang telah menikah dikelompokkan sebagai anggota dewasa.
- Anggota muda
yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus
- Anggota muda
Gerakan Pramuka yang memiliki kualifikasi dapat diangkat sebagai
fungsionaris organisasi.
- Pelantikan
anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugusdepan masing-masing.
- Anggota
kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang, kwartir daerah, atau
kwartir nasional.