Gugusdepan
atau disingkat gudep adalah
suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah
untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan
kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa
muda. Gugusdepan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan
Pramuka.
Yang
paling banyak didapati adalah gugusdepan yang berpangkalan di sekolah dan perguruan
tinggi. Namun gugusdepan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum
gugusdepan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep
wilayah. Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
- Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
- Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
- Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
- Perwakilan RI di luar negeri
Setiap
gugusdepan tersebut berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25
tahun) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa
membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugusdepan,
contohkanlah gudep yang berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota
sekalipun pramuka tersebut tidak bersekolah di SMP tersebut.
Di
samping gugusdepan wilayah, pun terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota
pramuka berkebutuhan khusus. Gugusdepan ini terdiri atas :
- Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
- Gudep Terpadu; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat.
- Gudep Inklusif; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
Pembentukan
gugusdepan di dalam negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir
Ranting Gerakan Pramuka. Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi
yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar
negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
Ditinjau
dari kelengkapan satuannya, gugusdepan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok,
yaitu gudep lengkap dan gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap merupakan gudep
yang memiliki anggota dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega.
Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan
yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga
racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki
anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini
bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki
pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang,
hanya memiliki ambalan penegak dan
sejenisnya.
Keanggotaan
dalam gugusdepan harus menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota
pramuka putra dan putri harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana
masing-masing gudep berdiri sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar
dalam satu gugusdepan saja.
A. Organisasi dan Pimpinan Gudep
Sebagai tanda pengenal, gugusdepan
menggunakan nomor. Gudep putra menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri
menggunakan nomor genap. Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang,
kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir
Nasional.
Selain menggunakan nomor gugusdepan, sebagai
pengenal gudep dapat juga menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau
tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di
jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang
dapat memotivasi kehidupan gudepnya.
Struktur organisasi gudep lengkap
(berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai
berikut :
- Gudep dikelola oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep dan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan. Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan dari para pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan yang dilaksanakan minimal 3 tahun sekali. Pembina satuan terdiri atas; pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.
- Selain pembina gudep, dalam sebuah gugusdepan juga dibentuk Dewan Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan Gudep, dan Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus). Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
- Badan Pemeriksa Keuangan Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
Sedangkan
Mabigus adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan,
bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada
gudep dengan anggota terdiri dari unsur-unsur orang tua peserta didik, dan tokoh
masyarakat.