Assalamu'alaikum Wr. Wb. ----- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI GUGUSDEPAN 1303.10-101 / 1303.10.102 PANGKALAN SMP ISLAM WATULIMO ----- Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua!

Monday 8 March 2021

Monday, March 08, 2021

Bendera Negara dan  Lagu Kebangsaan  Indonesia Raya   merupakan  sarana  pemersatu, identitas,  dan  wujud  eksistensi  bangsa  yang  menjadi simbol  kedaulatan  dan  kehormatan  negara  sebagaimana diamanatkan  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU 24/2009 tentang  Bendera,  Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terbit adalah sebagai  pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dengan tujuan untuk: 
a.  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
b.  menjaga  kehormatan  yang  menunjukkan  kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 
c.  menciptakan  ketertiban,  kepastian,  dan  standardisasi penggunaan  bendera,  bahasa,  dan  lambang  negara,  serta lagu kebangsaan.

Sikap Homat terhadap Sang Merah Putih 
Pada  waktu  penaikan  atau  penurunan  Bendera  Negara, semua  orang  yang  hadir  memberi  hormat  dengan  berdiri tegak  dan  khidmat  sambil  menghadapkan  muka  pada Bendera  Negara  sampai  penaikan  atau  penurunan Bendera Negara selesai. (Pasal 15 ayat 1 UU 24/2009).

Berdasar ketentuan  Pasal 15 ayat 1 itu, tata cara memberikan hormat kepada Bendera Negara adalah “menghadap bendera”. Maka bagi peserta upacara:
(a) jika bendera ada di depan tetap menghadap ke depan; 
(b) jika bendera sejajar di samping kanan, posisi barisan “hadap kanan”. Peserta paling kanan sebaiknya memberi komando saat petugas pengibar bendera akan maju maupun selesi hormat untuk kembali hadap posisi awal.
(c) jika bendera di samping kanan agak depan, posisi barisan “hadap serong kanan”. Peserta paling kanan sebaiknya memberi komando saat petugas pengibar bendera akan maju maupun selesi hormat untuk kembali hadap posisi awal.
(d) jika bendera sejajar di samping kiri, posisi barisan “hadap kiri”. Peserta paling kanan sebaiknya memberi komando saat petugas pengibar bendera akan maju  maupun selesi hormat untuk kembali hadap posisi awal.

Sikap Homat terhadap Indonesia Raya
Setiap  orang  yang  hadir  pada  saat  Lagu  Kebangsaan diperdengarkan  dan/atau  dinyanyikan,  wajib  berdiri  tegak dengan sikap hormat (Pasal 62 UU 24/2009)

Pada Pasal penjelasan untuk Pasal 62 itu dijelaskan:
"Yang  dimaksud  dengan  ”berdiri  tegak  dengan  sikap  hormat”  pada waktu  lagu  kebangsaan diperdengarkan/ dinyanyikan  adalah  berdiri tegak  di  tempat  masing-masing  dengan  sikap  sempurna,  meluruskan lengan  ke  bawah,  mengepalkan  telapak  tangan,  dan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan." 
.
.
Sumber : FB Kak Ichsan Kdr

0 Komentar:

Post a Comment

MOHON SARAN DAN KRITIK YANG SIFATNYA KONSTRUKTIF!

Silahkan Baca Juga Materi Di Bawah ini !

"Orang yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca karena membaca itu sumber hikmah; menyediakan waktu tertawa karena tertawa itu musiknya jiwa; menyediakan waktu untuk berpikir karena berpikir itu pokok kemajuan; menyediakan waktu untuk beramal karena beramal itu pangkal kejayaan; menyediakan waktu untuk bersenda-gurau karena bersenda itu akan membuat muda selalu; dan menyediakan waktu beribadah karena beribadah itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa."
----------------
(Kata Mutiara, Anonim)