Bendera Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terbit adalah sebagai pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dengan tujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Sikap Homat terhadap Sang Merah Putih
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. (Pasal 15 ayat 1 UU 24/2009).
Berdasar ketentuan Pasal 15 ayat 1 itu, tata cara memberikan hormat kepada Bendera Negara adalah “menghadap bendera”. Maka bagi peserta upacara:
(a) jika bendera ada di depan tetap menghadap ke depan;
(b) jika bendera sejajar di samping kanan, posisi barisan “hadap kanan”. Peserta paling kanan sebaiknya memberi komando saat petugas pengibar bendera akan maju maupun selesi hormat untuk kembali hadap posisi awal.
(c) jika bendera di samping kanan agak depan, posisi barisan “hadap serong kanan”. Peserta paling kanan sebaiknya memberi komando saat petugas pengibar bendera akan maju maupun selesi hormat untuk kembali hadap posisi awal.
(d) jika bendera sejajar di samping kiri, posisi barisan “hadap kiri”. Peserta paling kanan sebaiknya memberi komando saat petugas pengibar bendera akan maju maupun selesi hormat untuk kembali hadap posisi awal.
Sikap Homat terhadap Indonesia Raya
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (Pasal 62 UU 24/2009)
Pada Pasal penjelasan untuk Pasal 62 itu dijelaskan:
"Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/ dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan."
.
.
Sumber : FB Kak Ichsan Kdr
0 Komentar:
Post a Comment
MOHON SARAN DAN KRITIK YANG SIFATNYA KONSTRUKTIF!